-
Question: Apa saja syarat calon dan pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024?
-
Answer: Untuk menjadi calon perseorangan peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), seseorang harus memenuhi dua hal, yaitu persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon. Keduanya tertuang dalam Peraturan Pasal 6 Peraturan KPU 10 Tahun 2022 yang kemudian diubah ke dalam Peraturan KPU 13 Tahun 2022. Adapun persyaratan dukungan minimal pemilih kemudian diatur dalam Pasal 7, 8, 9, 10 dan 11 PKPU 10 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur dukungan minimal pemilih (Pasal 7, 8, 9) dan sebaran serta syarat pemilih pendukung (Pasal 10 dan 11).
Pasal 7
Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memenuhi:
a. dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan
b. syarat Pemilih pendukung.
Pasal 8
(1) Bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.
(2) Jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan
e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
(3) Dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) KPU menetapkan jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Penghitungan jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e berdasarkan daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau daftar Pemilih tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terakhir di provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Penghitungan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dihitung berdasarkan data jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (4) Dalam hal penghitungan jumlah minimal sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 10
Pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK;
b. telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
c. tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.
(2) Seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
(4) Pengurangan jumlah dukungan akibat adanya data palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun terkait persyaratan calon perseorangan DPD diatur dalam Pasal 15, 16, 17, 18 dan 19 Peraturan KPU 13 Tahun 2022.
Pasal 15
(1) Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
b. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik.
Pasal 16
Calon anggota DPD memenuhi persyaratan berumur 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD.
Pasal 17
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dan huruf h dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
(2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Pasal 18
Persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik.
Pasal 19
Bakal calon anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus mengajukan pengunduran diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum melakukan pendaftaran calon anggota DPD dan dinyatakan berhenti dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT Anggota DPD.