Tanggal : 08 Jun 2018 15:25:26 • Penulis : admin • Dibaca : 1975 x
Jakarta, kpu.go.id – Direktur Eksekutif Kolegium Jurist (KJ) Institute, Ahmad Redi menerangkan proses pengundangan suatu aturan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) hanya sebatas administrasi semata. Oleh karenanya tidak tepat apabila kementerian tersebut melakukan penilaian atas substansi sebuah aturan hingga tidak berkenan melakukan penomoran.
“Jadi penolakan pengundangan diberita negara tidak jadi kewenangan Kemenkumham, karena itu hanya aspek prosedural,” ujar Redi saat memimpin rombongan KJ Institute beraudiensi dengan KPU di Jakarta Jumat (8/6/2018).
Redi lantas mengatakan bahwa kewenangan untuk menilai substansi sebuah peraturan ada dibawah kewenangan Mahkamah Agung (MA). Dan sikap menunda penomoran suatu peraturan justru membuat peluang masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MA menjadi terhambat. “Dan kita jadi tidak tahu apa benar ini bertentangan dengan UU,” lanjut Redi.
Redi pun mengingatkan akibat yang timbul dari penolakan Kemenkumham menomorkan suatu peraturan, salah satunya potensi untuk digugat ke Ombudsman RI dengan tuduhan tidak menjalankan aturan sebagai mestinya. “Ini bisa dianggap maladministrasi karena tidak mau mengundangkan,” tambah Redi.
Juga menurut Redi, Kemenkumham berpotensi melanggar UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan apabila dalam 10 hari pengajuan penomoran suatu peraturan tidak juga ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. “Semua pelayanan publik oleh negara itu maksimal 10 hari,” tutur Redi.
“Kecuali kemudian ada semacam statement surat tertulis dari KIP, entah surat edaran atau peraturan KIP itu memudahkan kami membuka kepada publik. Karena ini kan soal individu yang punya hak konstitusional mereka,” sambung Ilham. ...Selengkapnya...
Selain itu KPU juga berencana mempertemukan antara panelis dengan moderator untuk merumuskan narasi soal yang akan disampaikan pada debat. “Itu nanti Jumat (8/2) malam, atau Sabtu (9/2),” jelas Arief. ...Selengkapnya...
“Karena Situng ini penting, bukan hanya menyajikan hasil akhirnya saja, tapi mulai sejak penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), rekap di kecamatan, rekap di kabupaten, rekap di provinsi hingga penetapan hasil secara nasional. Sehingga mudah diakses oleh publik,” kata Arief. ...Selengkapnya...
“Aplikasi Situng membantu hitung cepat pemilu, rekapitulasi pemilu serta penetapan hasil pemilu,” jelas pria yang akrab disapa Didin tersebut. ...Selengkapnya...
“Maka kami sangat berharap dan mengandalkan dan bergantung pada kecakapan timsel mudah-mudahan proses yang waktunya singkat akan terbentuk dan menghasilkan calon anggota KPU terbaik,” tambah Arief. ...Selengkapnya...