Advertisement
 
 
Sunday, 19 May 2013
Pemilu 2014
Undang-undang / Peraturan
Parpol Peserta Pemilu 2014
PEMILUKADA
pemilukada
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPR
PIAGAM MURI
 
KPU Bentuk Tim Kerja Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014 PDF Cetak E-mail
Rabu, 18 Juli 2012
 Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (18/7), membentuk Tim Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
 
Tim yang beranggotakan 128 orang itu akan mulai bekerja pada saat pengumuman pendaftaran partai politik (parpol), yakni  9 Agustus 2012, sampai dengan pengumuman penetapan parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014, pada 7 September 2013 mendatang. Dengan rincian, setiap parpol akan “dikawal” oleh 2 (dua) orang anggota tim.
 
Tim Kerja tersebut akan melakukan verifikasi administrasi, yakni verifikasi terhadap dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014, serta verifikasi faktual kepengurusan  dan kantor parpol tingkat pusat.

Dalam melakukan verifikasi tersebut, tim kerja akan menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI).

“Aplikasi ini, selain memudahkan kerja tim, juga dimaksudkan untuk menutup ruang bagi praktek-praktek kecurangan,” ujar anggota KPU, Ida Budhiati, yang memimpin pertemuan di Ruang Sidang Utama Gedung KPU itu.
 
Ida dalam kesempatan itu didampingi oleh anggota KPU, Hadar Gumay, Arief Budiman; Wakil Sekjen KPU, Asrudi Trijono; Kepala Biro (Karo) Hukum, Nanik Suwarti; dan  Wakil Karo Hukum, Teuku Syamsul Bahri.

Verifikasi faktual kepengurusan  dan kantor parpol tingkat provinsi akan dilakukan oleh KPU provinsi.

Sedangkan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi daftar nama parpol dan Kartu Tanda Anggota (KTA), verifikasi faktual kepengurusan  dan kantor parpol tingkat kecamatan dan kab/kota, serta verifikasi faktual keanggotaan parpol.

Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2014 akan dibuka pada 10 Agustus 2012 s/d 7 September 2012. Adapun persyaratannya, dapat dilihat pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD (parpol yang memenuhi Parliamentary Treshold atau PT). Sedangkan bagi parpol yang tidak memenuhi PT, persyaratannya dapat dilihat pada Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012. (dd/ie'am/red)

Draft Alur Pendaftaran & Verifikasi Parpol
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Tandai Pilihanmu
LAYANAN BANTUAN

TERBARU

1. PEMUTAKHIRAN DATA

2.ANGGARAN

 Silog
Berita Singkat
Tahapan Pemilu 2014
 
 
Nota Kesepahaman KPU
 
Kalender

 Apr   May 2013   Jun

SMTWTFS
   1  2  3  4
  5  6  7  8  91011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
Pendapat Umum
Bagaimana pendapat anda apabila Pemilu untuk Legislatif dan Eksekutif tidak disatukan?
 
LAKIP & TAPKIN KPU
 
 
 
Link Ke Halaman Paling Atas Link Ke Halaman Paling Atas