| Sidang Kode Etik Akan Diputuskan Sebelum 10 Juli 2012 |
|
|
|
| Selasa, 03 Juli 2012 | |
Jakarta, kpu.go.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum memutuskan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar pada hari ini (3/7). Agenda sidang kali ini masih pada tahap mendengarkan pemaparan dari pihak penyelenggara pemilu. Yakni, mantan Ketua KPU DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah. Putusan sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik ini paling lambat diputuskan pada tanggal 10 Juli mendatang. Mengingat pada tanggal 11 Juli, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan digelar."Masih ada keterangan yang kami anggap kurang terutama dari Panwaslu sebagai pengawas Pilkada DKI," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam persidangan yang digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Jimly mengatakan pada sidang Selasa ini akan dibacakan putusan terkait kasus tersebut. Namun, rencana tersebut ditunda karena DKPP masih membutuhkan keterangan tambahan. Sidang kedua ini dihadiri oleh Anggota DKPP, Saut Hamongan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Abdul Bari Azed, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati dan Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie. Serta masih menghadirkan tiga tim advokasi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) sebagai pihak pengadu, yakni dari pasangan cagub-cawagub Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Alex Noerdin-Nono Sampono, dan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini. Saut Hamonangan Sirait, selaku Anggota DKPP juga menanyakan mengenai kinerja KPU DKI Jakarta dalam penetapkan DPT kepada Panwaslu. “Apakah DPT yang dikeluarkan oleh KPU itu sudah memenuhi tingkat komprehensif, keakuratan data serta pemutakhiran data?” ungkap Saut. KPU DKI Jakarta sudah mengikuti prosedur terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) . Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Panwaslu, Ramdansyah, dalam sidang Selasa (3/7) ini. Sebelumnya Panwaslu menganggap KPU DKI Jakarta kurang relevan dalam pengunduran jadwal penetapan DPT pada tanggal 2 Juni lalu. (nia/red) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|








Jakarta, kpu.go.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum memutuskan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar pada hari ini (3/7). Agenda sidang kali ini masih pada tahap mendengarkan pemaparan dari pihak penyelenggara pemilu. Yakni, mantan Ketua KPU DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah. Putusan sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik ini paling lambat diputuskan pada tanggal 10 Juli mendatang. Mengingat pada tanggal 11 Juli, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan digelar.



