| 6 Pasangan Calon Siap Bertarung Dalam Pilgub DKI Jakarta |
|
|
|
| Jumat, 11 Mei 2012 | |
Jakarta, kpu.go.id- Enam pasangan calon siap bertarung dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017 setelah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan oleh KPU DKI Jakarta.Demikian siaran pers yang dibacakan oleh anggota KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F. Hasyim, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (11/5) siang. Keenam pasangan calon tersebut adalah:
“Dengan demikian, 6 (enam) pasangan calon yang telah mendaftar, seluruhnya memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” tandas Jamaluddin, yang juga Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta. Senada, Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, keenam pasangan calon tersebut dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta setelah memenuhi 3 (tiga) persyaratan yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta, yaitu persyaratan administrasi, persyaratan kesehatan, dan persyaratan dukungan. “Untuk persyaratan dukungan, harus memenuhi syarat minimal, yakni, untuk parpol 15% jumlah kursi atau 15% jumlah suara, sedangkan untuk perseorangan minimal harus mencapai 407.300 jiwa,” urai Dahlia. Surat Keputusan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012 tersebut tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor: 20/Kpts/KPU-Prov-010/2012 . (dd/red) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|








Jakarta, kpu.go.id- Enam pasangan calon siap bertarung dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017 setelah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan oleh KPU DKI Jakarta.



