Advertisement
 
 
Tuesday, 21 May 2013
Pemilu 2014
Undang-undang / Peraturan
Parpol Peserta Pemilu 2014
PEMILUKADA
pemilukada
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPR
PIAGAM MURI
 
6 Pasangan Calon Siap Bertarung Dalam Pilgub DKI Jakarta PDF Cetak E-mail
Jumat, 11 Mei 2012
 Jakarta, kpu.go.id- Enam pasangan calon siap bertarung dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017 setelah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan oleh KPU DKI Jakarta.

Demikian siaran pers yang dibacakan oleh anggota KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F. Hasyim, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (11/5) siang.

Keenam pasangan calon tersebut adalah:
  1. Faisal Batubara – Biem Triani Benjamin (memiliki dukungan 487.150 jiwa)
  2. Mayjen TNI (Purn) Drs. H. Hendardji Soepandji, SH – Ir. H. A Riza Patria, MBA  (memiliki dukungan 419.416 jiwa)
  3. Ir. H. Joko Widodo – Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM (didukung oleh PDIP, Partai Gerindra)
  4. Ir. H. Alex Noerdin, SH – Letjen (Purn) Nono Sampono (didukung oleh Partai Golkar, PPP, PDS, Partai Patriot, PKPB, PKDI, PRN, PPIB, PPD, PIS, PNBK, Partai Buruh, PPI, PPNU, PPDI, PNI, Partai Merdeka, PSI)
  5. Dr. Ing. H. Fauzi Bowo – Mayjen (Purn) H. Nachrowi Ramli, SE (didukung oleh Partai Demokrat, PAN, Partai Hanura, PKB, PBB, PMB, PKNU)
  6. Dr. H. M Hidayat Nurwahid, MA – Prof. Dr. Didik Junaedi Rachbini (didukung oleh PKS)
Menurut Jamaluddin, berdasarkan hasil penelitian seluruh berkas pencalonan (sebanyak 33 berkas), hasil pemeriksaan kesehatan, dan syarat dukungan, keenam pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan demikian, 6 (enam) pasangan calon yang telah mendaftar, seluruhnya memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” tandas Jamaluddin, yang juga Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta.

Senada, Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, keenam pasangan calon tersebut dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta setelah memenuhi 3 (tiga) persyaratan yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta, yaitu persyaratan administrasi, persyaratan kesehatan, dan persyaratan dukungan.

“Untuk persyaratan dukungan, harus memenuhi syarat minimal, yakni, untuk parpol 15% jumlah kursi atau 15% jumlah suara, sedangkan untuk perseorangan minimal harus mencapai  407.300 jiwa,” urai Dahlia.

Surat Keputusan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012 tersebut tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor: 20/Kpts/KPU-Prov-010/2012 . (dd/red)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Tandai Pilihanmu
LAYANAN BANTUAN

TERBARU

1. PEMUTAKHIRAN DATA

2.ANGGARAN

 Silog
Berita Singkat
Tahapan Pemilu 2014
 
 
Nota Kesepahaman KPU
 
Kalender

 Apr   May 2013   Jun

SMTWTFS
   1  2  3  4
  5  6  7  8  91011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
Pendapat Umum
Bagaimana pendapat anda apabila Pemilu untuk Legislatif dan Eksekutif tidak disatukan?
 
LAKIP & TAPKIN KPU
 
 
 
Link Ke Halaman Paling Atas Link Ke Halaman Paling Atas