Advertisement
 
 
Monday, 20 May 2013
Pemilu 2014
Undang-undang / Peraturan
Parpol Peserta Pemilu 2014
PEMILUKADA
pemilukada
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPR
PIAGAM MURI
 
Anggota KPU Meminta Tim Seleksi Mewujudkan Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Keanggotaan KPU Pr PDF Cetak E-mail

Jakarta, KPU.go.id,- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Valina Sinka Subekti dan Chusnul Mar’iyah mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam rekrutmen dan pembentukan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tidak melupakan keterwakilan perempuan di lembaga tersebut. anggota KPU ini merasa perlu memberikan penegasan ini meskipun di dalam Lampiran SK KPU No. 68/2003 Tentang Seleksi dan Pengisian Keanggotaan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota hal itu sudah dicantumkan, yaitu di dalam Lampiran huruf V butir 5.

“Bagi saya ketentuan mengenai keterwakilan perempuan untuk keanggotaan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota di dalam SK KPU tersebut wajib diperhatikan dan diwujudkan,” demikian kata anggota KPU ini menandaskan. “Ketentuan ini penting untuk diperhatikan,” kata anggota yang lain, Valina Sinka.

Untuk diketahui, bunyi ketentuan di dalam huruf V butir 5 Lampiran SK KPU tersebut adalah sebagai berikut, ”Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf g, Tim Seleksi memperhatikan aspirasi masyarakat, antara lain usul dari organisasi kemasyarakatan, LSM, perguruan tinggi, organisasi profesi, atau organisasi lain yang diakui keberadaannya sebagai badan hukum serta telah menjalankan kegiatan sekurang-kurangnya 12 bulan terakhir serta dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekkurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).”

Jelaslah bahwa SK KPU tersebut menugaskan kepada Tim Seleksi untuk memperhatikan keterwakilan perempuan di dalam proses pengisian keanggotaan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Mengenai dasar hukumnya, Valina Sinka dan Chusnul Mar’iyah mengatakan bahwa ketentuan tersebut diadopsi dari UU No. 12/2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 65, bahwa di dalam jumlah calon yang diajukan untuk menjadi anggota legislatif ada sekurang-kurangnya 30% perempuan.

Baik Chusnul Mar’iyah maupun Valina Sinka sama-sama optimistis bahwa di daerah-daerah banyak perempuan yang mempunyai potensi yang cukup untuk menjadi anggota KPU di daerahnya masing-masing. “Paling tidak dari perguruan tinggi pasti ada,” kata Chusnul Mar’iyah tandas. Seandainya mereka berstatus pegawai negeri (PNS) mereka boleh mengajukan cuti. “Seandainya sekarang masih berstatus PNS, silakan saja mendaftarkan diri, yang penting izin cutinya sambil mulai diurus. Tidak apa-apa cuti, ini kan untuk kepentingan negara dan bangsa,” kata anggota KPU yang juga aktivis perempuan ini.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Tandai Pilihanmu
LAYANAN BANTUAN

TERBARU

1. PEMUTAKHIRAN DATA

2.ANGGARAN

 Silog
Kalender

 Apr   May 2013   Jun

SMTWTFS
   1  2  3  4
  5  6  7  8  91011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
Pendapat Umum
Bagaimana pendapat anda apabila Pemilu untuk Legislatif dan Eksekutif tidak disatukan?
 
LAKIP & TAPKIN KPU
 
 
 
Link Ke Halaman Paling Atas Link Ke Halaman Paling Atas