|
PBB Tunggu Putusan MK Tentang Data Keanggotaan |
|
|
|
|
Kamis, 16 Agustus 2012 |
Jakarta, kpu.go.id- Partai Bulan Bintang (PBB) masih menunggu hasil Pustusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan Pasal 8 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. “Pada prinsipnya, PBB menyerahkan seluruh kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Yang belum diserahkan adalah data keanggotaan (Kartu Tanda Anggota-red), karena kami masih menunggu gugatan di MK yang sekarang belum ada keputusannya,” ungkap Sekjen PBB, BM. Wibowo, dalam jumpa pers usai mendaftarkan partainya di Ruang Sidang Utama KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/8).
|
|
Selengkapnya...
|
|
|