KPU Banyumas Serahkan BA.HP Persyaratan Bapaslon
Tanggal : 18 Jan 2018 08:17:59 •
Penulis : admin •
Dibaca : 453 x
Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas serahkan Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (17/01). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi kepada Bapaslon, partai pengusul dan Panitia Pengawas Pemilihan Banyumas.
Sebelumnya, penelitian dokumen syarat calon dilakukan sejak hari Rabu-Senin, 10-16 Januari 2018.
“Setelah tujuh hari kami melakukan penelitian, kami menemukan masih terdapat beberapa dokumen syarat calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS, red),” kata Unggul sesaat sebelum serah terima BA HP dilakukan.
Berkas yang belum memenuhi syarat harus diperbaiki oleh Bapaslon dalam masa perbaikan yaitu sejak Kamis-Sabtu, 18-20 Januari 2018. Tahap ini merupakan tahap terakhir masa perbaikan berkas. Unggul berharap agar Bapaslon menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya, memperbaiki dokumen yang BMS.
Berkas hasil perbaikan tersebut, lanjut Unggul, akan diteliti satu kali lagi dan hasilnya akan diumumkan di waktu yang akan datang. Jika terdapat berkas yang belum memenuhi syarat, maka bakal calon yang bersangkutan akan didiskualifikasi.
“Setelah itu barulah diumumkan secara keseluruhan apakah semua syarat Bapaslon sudah dipenuhi,” tegasnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut Unggul juga menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani empat bakal calon yang telah diperiksa di Rumah Sakit Moewardi Solo pada waktu yang lalu. Ia membacakan satu persatu hasil pemeriksaan tersebut.
“Dengan demikian, keempat bakal calon ini semuanya dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan mampu secara jasmani rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika,” tandas Unggul.
Usai kegiatan, KPU Kabupaten Banyumas juga menggelar press conference bersama media-media di Banyumas. Informasi yang disampaikan pun terkait dokumen syarat Bapaslon serta serah terima BA.HP Bapaslon. (rfk)
Post Terkait